Rapat Tupoksi Jafung Penyetaraan
Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat melakukan rapat di Aula Akcaya BPSDM Provinsi Kalimantan Barta berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan fungsional, sekaligus menyampaikan tugas pokok dari Pejabat Fungsional.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Penyetaraan di Lingkungan BPSDM Provinsi Kalimantan Barat.
07 October 2021