Tentang PPID

Awesome Image

PROFIL SINGKAT ORGANISASI PPID PROVINSI KALBAR

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bahwa PPID–Pembantu dibentuk untuk membantu PPID Utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi disetiap OPD. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Kalbar dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala BPSDM Prov. Kalbar Nomor: 065/646/BPSDM-S/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat dan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 7/DISKOMINFO/2020 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dibuat Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 376/BPSDM-A Tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 065/646/BPSDM-A Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat

Download Dokumen