Tentang PPID

PROFIL SINGKAT ORGANISASI PPID PROVINSI KALBAR

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bahwa PPID–Pembantu dibentuk untuk membantu PPID Utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi disetiap OPD. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Kalbar dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala BPSDM Prov. Kalbar Nomor: 065/646/BPSDM-S/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat dan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 7/DISKOMINFO/2020 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dibuat Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 376/BPSDM-A Tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 065/646/BPSDM-A Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat

VISI

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan pelayanan informasi public yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi public menuju unsus good governance.

MISI

1. Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab
2. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik

3. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik

4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik

5. Meningkatkan sinergisitas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik

Tugas Pokok dan Fungsi

1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pengohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima

5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkungan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi menjadi bahan informasi publik

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan

7. Menjamin informasi dan dokumentasi yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

8. Mendukung pelaksanaan tugas PPID Utama sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

05 September 2024