Tugas Pokok Dan Fungsi
BPSDM Prov. Kalbar mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan penunjang
urusan pemerintahan yang menjadi Rewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang
pengembangan sumber daya manusia sesuai peraturan perundang-undangan
19 Agustus 2024