Tugas Pokok Dan Fungsi

BPSDM Prov. Kalbar mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan penunjang
urusan pemerintahan yang menjadi Rewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang
pengembangan sumber daya manusia sesuai peraturan perundang-undangan

   

19 Agustus 2024