PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID PROVINSI KALBAR
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bahwa PPID–Pembantu dibentuk untuk membantu PPID Utama dalam pelayanan informasi publik dan
dokumentasi disetiap OPD.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Kalbar dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala BPSDM Prov. Kalbar Nomor: 065/646/BPSDM-S/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat dan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 7/DISKOMINFO/2020 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dibuat Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 376/BPSDM-A Tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 065/646/BPSDM-A Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat
TUGAS DAN FUNGSI PPID: Tugas:
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpilkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan
pelayanan informasi dari PPID Pembantu;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPD Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;
Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik
Fungsi: Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
VISI DAN MISI PPID:
1. Meningkatkan pengelolaan informasi publik
2. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas
3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia